el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220308 233050 0000

Pengantar Kajian

Forsage disebut-sebut oleh penggagas plan bisnis ini sebagai platform crowdfunding internasional generasi terbaru dengan menggunakan smart kontrak untuk membuat sistem Matrix pada Ethereum Blockchain

Menurutnya, Ini adalah sebuah kode berbasis algoritma yang melakukan fungsi untuk mendistribusikan komisi affiliate antar member dalam komunitas. Kode smart contract tersedia untuk publik.

Sebelum kita jauh membahas mengenai hukum, terlebihi dulu kita kupas apa itu crowdfunding? Benarkah bahwa forsage itu platform crowdfunding?

Baca Juga: Apakah Forsage termasuk Debt Based Crowdfunding ataukah Donation Based Crowdfunding?

Apa itu crowdfunding?

Crowdfunding merupakan sebuah program urun dana. Ada beberapa jenis crowdfunding yang diakui oleh OJK dan tertuang di dalam aturan POJK, antara lain:

Pertama, Donation Based Crowdfunding

Sesuai namanya, para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based, crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah dan sebagainya.

Baca juga: Robot Trading dan Trading Online

Kedua, Reward Based Crowdfunding

Pada jenis ini, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.

Baca Juga: Tips Mitigasi Risiko berinvestasi melalui Crowdfunding secara Syara’

Ketiga, Debt Based Crowdfunding

Crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.

Keempat, Equity Based Crowdfunding yang sekarang telah berubah menjaadi Securities Based Crowdfunding

Konsepnya sama seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.

Selang dua tahun setelah mengesahkan aturan P2P lending, OJK mengetok POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan diratifikasi dengan POJK No 35 / POJK.04/2020 menjadi  Securities crowdfunding. 

Forsage masuk dalam jenis mana?

Di dalam situs resminya, forsage disebut bukan sebagaai wahana investasi. Oleh karena itu, berdasar pengakuannya ini, forsage juga tidak bisa dimasukkan sebagai equities crowdfunding atau securities crowdfunding sebab tidak memiliki ladang usaha berupa perusahaan yang memproduksi suatu produk yang bisa dikategorikan sebagia sil’ah setengah jadi atau barang jadi. 

Jika tidak masuk dalam securities crowdfunding, lalu apakah bisa dikelompokkan dalam reward based crowdfunding atau debt based crowdfuding

Sesuai dengan kriteria yang reward based crowdfunding, forsage juga tidak bisa dimasukkan dalam kategori crowdfunding jenis ini sebab forsage tidak menyiapkan manfaat apapun dari sebuah industri kreatif penyedia jasa. 

Bedakan antara industri kreatif penyedia manfaat jasa atau hak, dengan forsage sebagai plan bisnis yang menawarkan penghasilan dari anggota lainnya, ya!

Contoh dari industri kreatif penyedia jasa adalah anda berlangganan TV kabel. Ketika anda membayar dengan skema bulanan, anda dikenai tarif 50 ribu rupiah. Namun, ketika anda berlangganan sekaligus dalam 1 tahun (12 bulan), pihak perusahaan jasa penyedia layanan TV kabel hanya memungut anda sebesar 500 ribu. Jadi, hemat 100 ribu rupiah. Nilai sebesar 100 ribu rupiah itulah yang disebut reward. Kegiatan semacam ini dikenal dengan istilah reward based crowdfunding

Di dalam forsage, anda tidak menemui keberadaan manfaat jasa yang setara dengan manfaat bisa mengakses layanan TV kabel. Anda hanya ditawari dengan pendapatan yang diperoleh dari dana yang diserahkan oleh member anda (downline) sebesar 33,3% atau bahkan 30%. Jadi, tidak ada usaha apapun di dalamnya selain hanya menyetor dan menyerahkan uang tersebut, kemudian pencarian anggota lewat aksi referral. Kedudukan anda sendiri menempati derajat selaku afiliator (upline). 

Berdasarkan hal ini, maka forsage tidak bisa dikategorikan sebagai reward based crowdfunding. Lalu apakah bisa masuk kategori debt based crowdfunding atau donation based crowdfunding? Tunggu kupasan berikutnya1

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content