el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220211 172111 0000

Berdasarkan penjelasan dari Platform Akulaku, bahwa yang dimaksud dengan limit kredit adalah jumlah maksimal pembayaran dengan menggunakan pembiayaan yang dapat dilakukan secara angsuran yang diberikan kepada peminjam untuk dapat digunakan olehnya dalam aplikasi Akulaku. 

Adapun maksud dari “pembiayaan” adalah produk keuangan berupa pembiayaan pembelian dengan angsuran atau fasilitas kredit yang dimohonkan oleh Peminjam untuk pemakaian / konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktifitas produktif dalam waktu yang diperjanjikan. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa “Limit Kredit” yang diajukan oleh pemilik akun di aplikasii Akulaku adalah batas toleransi pengajuan pinjaman uang (dain) untuk kebutuhan belanja. Batas toleransi ini bisa disebut juga sebagai nilai ambang marjin atau aset kolateral “utang” (dain) yang digunakan untuk melakukan belanja. 

Besarnya utang, tergantung pada besarnya belanja yang dilakukan oleh peminjam dengan pembayarannya ditalangi terlebih dulu oleh Akulaku atau pihak ketiga (finance) yang bekerjasama dengan Akulaku. 

Adanya limit kredit, menandakan adanya “kontrak perjanjian” (Perjanjian Kredit) antara peminjam dengan Akulaku selaku Kreditur. Dalam aplikasi Akulaku, tanda tangan kontrak dilakukan oleh pihak kedua selaku kuasa hukum peminjam dengan kreditur. 

Sampai di titik ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa maksud utama (qashdu al-a’dham)  dari perusahaan Akulaku dalam menyediakan fitur “Limit Kredit” adalah agar masyarakat pengguna tahu mengenai manfaat penggunaan aplikasi Akulaku bahwa Akulaku bisa dimanfaatkan untuk melakukan belanja secara cicilan.

Relasi Limit Kredit dan Voucher Belanja

Ketika pengguna Paylater Akulaku sudah berhasil melakukan pendaftaran dan verifikasi akun digital yang disertai dengan pengunggahan Fotokopi KTP dan beberapa persyaratan lainnya, selanjutnya pihak ini bisa mengajukan limit kredit. Pengajuan limit kredit ini menjadi prasyarat bagi dapatnya pengguna aplikasi untuk mendapatkan Voucher Belanja Gratis dari aplikasi Akulaku. 

Sebagai catatan penting, adalah bahwa nilai “Limit Kredit” yang diajukan oleh pengguna aplikasi, tercatat dalam akun pihak user aplikasi. Masalahnya kemudian, adalah nilai Limit Kredit tersebut bisa saja tidak digunakan oleh pengguna. Hal ini memungkinkan sekali sebab: 

  1. Pihak Akulaku merupakan platform yang bergerak dalam pembiayaan kredit konsumtif dengan jargon Paylater (bayar nanti). 
  2. Tidak ada ikatan bahwa pihak pengguna aplikasi harus menggunakan Limit Kredit yang diajukan untuk instrumen belanjanya.

Adapun nominal Voucher Belanja Gratis yang dijanjikan oleh Akulaku, selalu diberikan oleh pihak Platform kepada pengguna aplikasinya yang berhasil memverifikasi akunnya hingga berhasil mengajukan limit kredit tersebut. Sebagai catatan, adalah pemberian Voucher Belanja Gratis ini berlaku selama masih dalam masa promosi. 

Menariknya, limit kredit yang diajukan itu tidak selalu bisa dijamin penggunaannya oleh pengguna. Alhasil, selama limit kredit tersebut tidak digunakan, maka tidak ada beban kewajiban pengembalian utang kepada penyelenggara aplikasi atau lembaga finance yang menalangi. Limit kredit hanya berlaku sebagai utang (qardl), saat pengguna aplikasi memanfaatkannya untuk belanja lewat program Akucicil.

Berapa besaran Voucher Belanja Gratis tersebut? Merujuk pada sumber keterangan yang disampaikan oleh pihak Akulaku, nominal voucher belanja gratis yang disampaikannya kepada pengguna aplikasi yang telah berhasil mengajukan limit kredit, adalah memiliki nilai sebesar Rp 100.000,-. 

Aksi Referral Pengguna Aplikasi Akulaku dengan Pengguna Aplikasi lainnya

Untuk bisa memanfaatkan fitur belanja gratis, maka seorang user diminta untuk melakukan aksi referral ke dua orang lainnya. Terpenuhinya syarat mengajak 2 orang anggota sebagai referral ini, berbuntut pada bisanya pihak yang mengajak melakukan claim produk yang dijual sebesar Rp 0,- (gratis). 

Upah bagi pihak yang mengajak untuk setiap kali keberhasilan mengajak anggota referral, adalah sebesar Rp. 45.000,- dan ditanggung oleh perusahaan (Akulaku). Alhasil, tidak ada masalah dalam fikih untuk praktik ini, sebab pihak perusahaan sendiri yang menunaikan uang senilai Rp 45.000 tersebut. 

Berbekal penjelasan ini, maka aksi referral di Akulaku cukup berbeda dengan pola referral sistem pemasaran ala MLM (Multilevel Marketing). Di MLM, yang mengupah pihak upline adalah anggota downline-nya. Sementara di Akulaku, yang mengupah upline adalah perusahaan sendiri. Alhasil, mekanisme pengupahan ini sudah mengikuti ketentuan akad ju’alah shahihah dan tidak ada yang dilanggar secara syara’. 

Secara rinci, peran penyelenggara (ja’il) dalam akad tersebut adalah ditempati oleh platform Akulaku. Pihak yang melakukan proyek, adalah pengguna Akulaku. Ju’lu atau bonusnya adalah berupa voucher senilai Rp. 45.000 yang dibayarkan oleh perusahaan (selaku pemberi proyek), dan bukan berasal dari anggota. Oleh karenanya sudah memenuhi kaidah ilzam dan iltiizam (dalam fikih). 

Adapun obyek pekerjaannya, adalah pemasaran (marketing) Akulaku ke masyarakat. Batasan sayembaranya adalah mengajak 2 orang anggota menjadii referral. 

Problem yang belum terpecahkan oleh Peneliti dan diungkap dalam tulisan sebelumnya

Merunut pola marketing dari Akulaku di atas, secara syara’ sejatinya tidak ada pelanggaran mekanisme. Termasuk di dalamnya adalah pola penyelenggaraan akad ju’alah. Semua ini, jika dilihat dari kacamata konsumen terhadap perusahaan. 

Namun, fakta yang berbeda justru terjadi apabila kasus ini dilihat dari kacamata perusahaan terhadap perilaku konsumen. 

Sebagaimana yang sudah disampaikan terdahulu, bahwa maksud utama dari penyediaan fitur pengajuan limit kredit adalah agar dimanfaatkan oleh masyarakat guna melakukan cicilan belanja berbekal fitur tersebut. 

Masalahnya, adalah masyarakat hanya menggunakan fitur itu untuk memenuhi aksinya dalam mendapat barang gratis semata. Alhasil, pengajuan limit kredit itu hanya bersifat akal-akalan saja agar mendapat Voucher Belanja Gratis. Besar dugaan tidak ada niatan memanfaatkannya untuk aksi pemesanan berikutnya. Alhasil, pengajuannya hanya bersifat mengelabui saja. Inilah bagian dari problem tersebut. Seolah, korbannya adalah Si Perusahaan.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content